WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Para pemohon surat izin mengemudi (SIM), khususnya SIM A sekarang diharuskan memenuhi satu syarat tambahan ketika hendak membuat SIM A.
Hal itu dikarenakan adanya peraturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM.
Persyaratan tambahan yang dimaksud yaitu sertifikat belajar mengemudi dari lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Regident, AKBP M Junaidi Joni, Minggu (20/6/2021) mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang juga menjadi acuan aturan terkait penerbitan dan penandaan SIM bersama Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.
Katanya, di perpol itu memang ada tertulis persyaratan tersebut
Meski demikian, aturan baru tersebut kata dia belum langsung diberlakukan sebab Polri masih menunggu rekomendasi dari pemerintah terkait lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud, sebab sertifikat yang akan diakui adalah yang dari lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi dan paling lama enam bulan setelah tanggal diterbitkan.
Meski demikian, terkait hal itu Korlantas Polri kata AKBP Junaidi terus melaksanakan persiapan dan pematangan, di antaranya dengan berkunjung ke Polda-Polda Jajaran trainer of trainer penguji SIM. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal