WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Untuk kesekian kalinya penipuan modus mobil sewaan digadaikan terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kali ini, Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Iptu Richard David HG, S.AP mengamankan seorang pria berinisial AR (46) warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
AR diamankan pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada RS (47) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Senin (06/05/2024) sore.
Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.
Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp27 juta untuk menebus gadai tersebut.
Rabu (05/10/2024), korban didatangi seseorang berinisial AIA di kediamannya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang disewa oleh pelaku.
Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA dan melaporkan ke polisi karena merasa telah ditipu oleh RS.
“Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami mengimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama” imbau Iptu Joko.