WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
“Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10).







