WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi memenuhi menghadiri persidangan sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan Suparta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sandra tiba dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan yang mengawalnya hingga ke ruang sidang.
Terdapat keributan saat petugas kesulitan membawa Sandra melewati kerumunan awak media yang telah menantikan kedatangannya.
Ketua majelis hakim Eko kemudian mengonfirmasi identitas Sandra sebagai saksi.
Ia bertanya apakah Sandra mengenal Harvey, yang hadir sebagai terdakwa di ruang sidang.
“Sangat kenal, yang mulia. Suami saya yang tercinta,” jawab Sandra.
Jawaban Sandra Dewi itu memicu respons riuh dari para hadirin di ruang sidang.
Meski demikian, Eko memastikan kembali status Sandra dan mengonfirmasi kepentingan keterangannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang ini, JPU memanggil total 13 saksi, termasuk terdakwa lain dalam kasus timah, Helena Liem, serta adik Sandra, Kartika Dewi.
Kehadiran Sandra sebagai saksi dianggap penting, mengingat statusnya sebagai istri Harvey.







