ASN Dilarang Beri Komen hingga Like di Medsos Terkait Pilkada 2024

     

    WARTABANJAR.COM,JAKARTA – Azas netralitas untuk ASN didengungkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terutama seiring masuknya masa kampanye Pilkada 2024 ini.

    Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye, tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.

    Baca juga:Jelang Pilkada 2024 Bawaslu HST Gandeng HMI dan PC PMII Barabai

    “ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

    Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Anas juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI