WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Rencana pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 kemungkinan diundur antara 18 hingga 20 Februari 2025. "Tanggal pelantikan sedang dibahas bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Senin nanti akan diumumkan hasil akhirnya," ujar Tito, Jumat (31/1/2025). Putusan MK Jadi Alasan Pengunduran Jadwal Salah satu faktor utama yang membuat pemerintah mengubah jadwal pelantikan adalah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada. MK memutuskan bahwa putusan sengketa kepala daerah yang ditolak (dismissal) akan dipercepat pada 4-5 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah harus menyelaraskan jadwal pelantikan dengan tahapan di MK. "Kepala daerah yang gugatannya ditolak akan dilantik lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya," ujarnya. DPRD Jakarta Ungkap Jadwal Pelantikan 18-20 Februari Isu pengunduran jadwal pelantikan mencuat setelah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta terpilih. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebutkan bahwa Pramono Anung dan Rano Karno dijadwalkan menyampaikan pidato pertama mereka setelah pelantikan. "Tanggalnya antara 18 hingga 20 Februari, karena ini sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," ujar Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Pelantikan Awalnya Dijadwalkan 6 Februari 2025 Sebelumnya, dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Januari 2025, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Rapat tersebut juga dihadiri oleh: ✅ Ketua KPU Mochammad Afifudin ✅ Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ✅ Ketua DKPP Heddy Lugito Namun, dengan adanya perkembangan terbaru di MK, jadwal tersebut akhirnya dikaji ulang. Pelantikan Daerah yang Masih Bersengketa Menunggu Putusan MK Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Sidang putusan akhir sengketa Pilkada akan berlangsung pada 7-11 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pilkada maksimal 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. DPR Desak Revisi Perpres Tata Cara Pelantikan Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan mundurnya jadwal pelantikan ini, masyarakat kini menunggu kepastian dari pemerintah terkait tanggal resmi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad