WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 segera digelar di 24 daerah, termasuk di Banjarbaru, Kalimatan Selatan. Secara umum pencoblosan dilakukan seperti biasanya, hingga penghitungan hasil.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan dalam proses PSU ini. Kebijakan ini diambil untuk mendukung prinsip efisiensi anggaran.
Baca juga: PSU Banjarbaru, Bawaslu Akan Rekrut Ulang Petugas Pemungutan Suara Pilkada 2024
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski kampanye akbar ditiadakan pada PSU Pilkada 2024, KPU tetap memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai metode kampanye lain, seperti:
– Pertemuan terbatas
– Tatap muka dan dialog
– Penyebaran bahan kampanye
– Pemasangan alat peraga
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan,” tambah Idham.
Selain itu, debat terbuka (untuk yang lebih dari satu calon) tetap akan diselenggarakan untuk memberi kesempatan pasangan calon menyampaikan visi-misi serta program unggulan sebelum PSU Pilkada 2024 berlangsung.
Debat ini hanya akan digelar satu kali dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran.







