Lebih lanjut, Idham mengingatkan bahwa hari ini (10 Maret 2025) merupakan tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU. Proses ini sudah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB malam ini.
Baca juga: Anggaran PSU Pilkada Diputuskan, Bagaimana jika APBD Tak Mampu Membiayai?
“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU daerah, ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau mengganti calon yang terdiskualifikasi,” pungkasnya terkait PSU Pilkada 2024. (brt)
Editor: purwoko






