Awal Oktober Masuk Pancaroba, Waspada Puting Beliung Hingga Hujan Es

    WARTABANJAR.COM – Awal hingga pertengahan Oktober mendatang, sejumlah wilayah Indonesia memasuki masa peralihan dari musim kemarau menuju penghujan atau pancaroba.

    Salah satu ciri masa peralihan musim adalah pola hujan yang biasa terjadi pada sore hingga menjelang malam hari dengan didahului oleh adanya udara hangat dan terik pada pagi hingga siang hari.

    Karakteristik hujan pada periode peralihan cenderung tidak merata dengan intensitas
    sedang hingga lebat dalam durasi singkat.

    Baca Juga

    Kondisi Pria Ditemukan Tewas di Jalan Veteran Banjarmasin 

    Apabila kondisi atmosfer menjadi labil/tidak stabil maka potensi pembentukan awan konvektif seperti awan Cumulonimbus (CB) akan meningkat.

    Awan CB inilah yang erat kaitannya dengan potensi kilat/petir, angin kencang, puting beliung, bahkan hujan es.

    Dalam sepekan ke depan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap potensi cuaca ekstrem seperti hujan lebat dalam durasi singkat yang dapat
    disertai kilat/petir dan angin kencang.

    Dalam skala global, nilai lOD, SOI, dan Nino 3.4 tidak signifikan terhadap peningkatan
    curah hujan di wilayah Indonesia.

    Berdasarkan model filter spasial MJO pada 30 September – 01 Oktober 2024, gangguan fenomena MIO secara spasial terprediksi aktif di sekitar wilayah Samudera Hindia sebelah barat laut Sumatera, yang berpotensi menyebabkan peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah tersebut.

    Selain itu, analisis OLR dan aktivitas gelombang ekuator rossby terprediksi aktif hingga sepekan kedepan di sebagian wilayah Sumatra, Jawa.bagian barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Selain itu, gelombang atmosfer Kelvin diprediksi aktif di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT,
    Sulawesi bagian tengah hingga selatan, Maluku, Papua Barat, Papua Barat Daya,
    Papua, dan Papua Selatan.

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI