WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Delapan tersangka menyaksikan langsung saat petugas dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti kasusnya pada Rabu (25/9/2024). Barang bukti itu berasal lima pengungkapan kasus yang berbeda.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah jenis sabu-sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol.
“Ada 66,15 gram sabu-sabu yang kita musnahkan dan 250 butir obat yang mengandung Karisoprodol,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Pemusnahan ini disaksikan oleh 8 tersangka yang diamankan serta pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Delapan tersangka tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AN, HS, dan LM diamankan pada 2 September 2024 lalu di Kelurahan Guntung Payung dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,74 gram.
Kemudian, tersangka JN diamankan 4 September 2024 lalu di Guntung Manggis dengan barbuk sabu-sabu sebanyak 6,66 gram.
Lalu, tersangka SE dan SA diamankan tanggal 6 September di Jalan Pasar Ulin, Cempaka Banjarbaru dengan barang bukti 42,74 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, satu tersangka FR diamankan pada 11 September 2024 lalu dengan barang bukti 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol.
Sedangkan tersangka RR diamankan pada 19 September 2024 di Jalan Peramuan Landasan Ulin Tengah dengan barang bukti 12,10 gram sabu-sabu. (nurul octaviani)