WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti dari lima pengungkapan kasus berbeda pada Rabu (25/9/2024).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang haram jenis sabu-sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol.
“Ada 66,15 gram sabu-sabu yang kita musnahkan dan 250 butir obat yang mengandung Karisoprodol,” ujarnya.
Baca Juga
Perkelahian Remaja di Sungai Tabuk Viral, ini Kata Polisi
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Pemusnahan ini disaksikan oleh 8 tersangka yang diamankan serta pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.







