Sebanyak 8 orang tersangka tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AN, HS, dan LM diamankan pada 2 September 2024 lalu di Kelurahan Guntung Payung dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,74 gram.
Kemudian, tersangka JN diamankan 4 September 2024 lalu di Guntung Manggis dengan barbuk sabu-sabu sebanyak 6,66 gram.
Lalu, tersangka SE dan SA diamankan tanggal 6 September di Jalan Pasar Ulin, Cempaka Banjarbaru dengan barang bukti 42,74 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, satu tersangka FR diamankan pada 11 September 2024 lalu dengan barang bukti 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol.
Dan terakhir, tersangka RR diamankan pada 19 September 2024 di Jalan Peramuan Landasan Ulin Tengah dengan barang bukti 12,10 gram sabu-sabu. (nurul octaviani)
Editor Restu







