WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kasus pembunuhan terhadap Ustazah HN, perempuan pengajar Pondok Pesantren Muraa’tul Lughah Martapura, Kabupaten Banjar, terungkap.
Ustazah HN ditemukan meninggal di kawasan Jalan Seledri, Sungai Ulin, Banjarbaru, setelah sempat dilaporkan hilang.
Kedua tersangka, AS dan MFI sudah ditangkap dan terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan tindak pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan sanksi pidana, pembunuhan berencana, pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Sabtu (2/5/2026).
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan guru pesantren di Sungai Ulin Banjarbaru yang dirangkum Wartabanjar.com:
- Jenazah korban ditemukan sehari setelah dibunuh
Dalam pengakuannya ke polisi, kedua tersangka membunuh Ustazah HN pada Selasa (28/4/2026) malam.
Setelah menunggu sekira 2 jam, sekitar pukul 20.30 Wita, Ustazah HN melintas di Jalan Seledri mengendarai sepeda motor.
Melihat itu, setelah menunggu sekira 2 jam, tersangka AS memukulkan balok kayu ke arah korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
BACA JUGA: Polisi Beberkan Detik-detik Nyawa Ustazah H Dihabisi Pelaku di Sungai Ulin Banjarbaru
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sungai Ulin Banjarbaru Intai Korban Selama Sepekan
Setelah itu, tersangka MFI langsung menyeret korban ke semak-semak lalu menyumpalkan kaus kaki ke mulutnya.
Sementara tersangka AS mengikat korban menggunakan kain jilbabnya.
Setelah itu korban kembali dipukul menggunakan balok kayu hingga tewas.
- Helm korban dibuang ke septic tank
Kedua tersangka mengaku semula akan kabur mengendarai sepeda motor korban.
Namun karena panik dan merasa situasi tidak aman, mereka tidak jadi melakukannya.
Tersangka mengaku kemudian mengambil ponsel korban.
Sementara helm korban dibuang ke septic tank.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (1/4/2026) atau tiga hari usai melakukan aksi kejinya.







