WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti dari lima pengungkapan kasus berbeda pada Rabu (25/9/2024).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang haram jenis sabu-sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol.
“Ada 66,15 gram sabu-sabu yang kita musnahkan dan 250 butir obat yang mengandung Karisoprodol,” ujarnya.
Baca Juga
Perkelahian Remaja di Sungai Tabuk Viral, ini Kata Polisi
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Pemusnahan ini disaksikan oleh 8 tersangka yang diamankan serta pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Sebanyak 8 orang tersangka tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AN, HS, dan LM diamankan pada 2 September 2024 lalu di Kelurahan Guntung Payung dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,74 gram.
Kemudian, tersangka JN diamankan 4 September 2024 lalu di Guntung Manggis dengan barbuk sabu-sabu sebanyak 6,66 gram.
Lalu, tersangka SE dan SA diamankan tanggal 6 September di Jalan Pasar Ulin, Cempaka Banjarbaru dengan barang bukti 42,74 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, satu tersangka FR diamankan pada 11 September 2024 lalu dengan barang bukti 273 butir obat yang mengandung Karisoprodol.
Dan terakhir, tersangka RR diamankan pada 19 September 2024 di Jalan Peramuan Landasan Ulin Tengah dengan barang bukti 12,10 gram sabu-sabu. (nurul octaviani)