Tetapkan Lima Orang Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Banten

    WARTABANJAR.COM, CILEGON – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan balita perempuan berinisial S (5) di Banten, Senin (23/09/2024). Bahkan para pelaku melakban korban dan jasadnya dibuang di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

    Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban. SA juga dengan sadisnya menduduki tubuh kecil korban hingga tidak bernapas lagi. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

    Sementara tersangka kedua, ujar Kapolres, berinisial EM yang membantu tersangka pertama melakban korban sambil ikut memegang tubuh korban. EM juga sempat menduduki wajah korban dengan teganya.

    Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    “Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/09/2024).

    Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa kekerasan itu.

    Selanjutnya, ada tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kekerasan.

    “Pelaku RH, SH, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI