KPU Balangan Tegaskan Aturan Ketat Terkait Pemasangan APK Jelang Pilkada 2024

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Dengan semakin dekatnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan mempersiapkan aturan ketat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

    Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

    KPU mengingatkan pentingnya menjaga estetika serta mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan APK.

    Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani, menjelaskan bahwa metode kampanye Pilkada tidak banyak berubah dari Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

    Kampanye akan meliputi pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga di ruang publik, hingga penyebaran bahan kampanye melalui berbagai media.

    Ia menekankan pentingnya pemberitahuan resmi kepada kepolisian dan pemberitahuan tembusan ke KPU dan Bawaslu terkait jadwal kampanye.

    “Rangkaian kegiatan kampanye akan diatur dengan ketat, termasuk metode dan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga,” ujar Turjani lagi.

    BACA JUGA: Lagi, Aksi Diduga Gengster Banjarmasin di 2 Lokasi Resahkan Warga

    Ia menambahkan, panduan pelaksanaan kampanye akan segera disusun oleh KPU Kabupaten Balangan.

    Komisioner KPU Balangan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Wahyudi, memperingatkan peserta Pilkada agar mematuhi aturan pemasangan APK.

    Ia menegaskan bahwa pemasangan APK harus dilakukan dengan memperhatikan estetika kota, tidak diizinkan di lokasi-lokasi sensitif seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, dan sekolah.

    “Pemasangan di lahan pribadi atau properti milik swasta juga memerlukan izin dari pemilik tempat,” tambah Wahyudi.

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI