Ia menambahkan, panduan pelaksanaan kampanye akan segera disusun oleh KPU Kabupaten Balangan.
Komisioner KPU Balangan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Wahyudi, memperingatkan peserta Pilkada agar mematuhi aturan pemasangan APK.
Ia menegaskan bahwa pemasangan APK harus dilakukan dengan memperhatikan estetika kota, tidak diizinkan di lokasi-lokasi sensitif seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, dan sekolah.
“Pemasangan di lahan pribadi atau properti milik swasta juga memerlukan izin dari pemilik tempat,” tambah Wahyudi.
Selain itu, peserta Pilkada diwajibkan untuk membersihkan APK mereka paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, demi menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Wahyudi berharap aturan ini dipatuhi demi menciptakan suasana kampanye yang damai dan demokratis di Kabupaten Balangan. (Alfi)
Editor: Yayu







