WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran sebanyak 8.213 gram atau lebih kurang 8 kilogram lebih sabu-sabu di karung beras sebagai modus operandi.
“Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan,” terang Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Selasa.
Seorang anggota jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Jumat (11/6).
Jackson mengatakan penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu minggu hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram narkoba itu.
Saat di lokasi penangkapan pertama, petugas menyita lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 4.888 gram. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar sehingga total ada delapan paket.