Kasus Perundungan Dokter Muda di Undip, Almarhumah Setor Uang Rp 225 Juta

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Bukti-bukti untuk menguatkan kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa dokter muda di Undip kian terkuak. Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan besaran iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut tercatat mencapai Rp225 juta.

    “Yang sudah kami sampaikan ke penyidik, tetapi tidak tahu berapa saja besaran penggunaannya,” kata Misyal di Semarang, Rabu (18/9).

    Baca juga:Di Hadapan Anggota DPR Pihak Undip dan RSUP Kariadi Akui Terjadi Perundungan

    Sementara itu, Nuzmatun Malina, ibu almarhumah AR, mengaku mentransfer uang kepada puterinya yang dipergunakan untuk iuran mahasiswa PPDS tersebut.

    “Bukti rekening koran sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya dikutip dari Antara Jateng.

    Nuzmatun mengaku mentransfer uang untuk iuran tersebut sejak semester pertama.

    Ia mengatakan uang yang ditransfer tersebut bervariasi nilainya serta dilakukan tiap bulan.

    Bahkan, kata dia, almarhumah masih membayar iuran sebelum meninggal dunia untuk keperluan para mahasiswa angkatannya.

    “Yang besar-besar di semester pertama. Di semester berikutnya juga masih, tetapi tidak besar,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

    Baca juga:Dokter Muda Korban Perundungan di Undip Kerap Dimintai Uang hingga Disuruh Lembur

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI