Polisi Amankan Perempuan ini Terkait Peredaran Narkotika di Dua TKP

    WARTABANJAR.COM, TANBU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan seorang perempuan pelaku peredaran narkotika berinisial MU (39), Senin (16/09/2024) sore. Ia diduga menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika di dua tempat.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, petugas menangkapnya di Jl. Borneo Rt/Rw 012/004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    “Tersangka berinisial MU, Jenis Kelamin Perempuan beralamat du Jl. Borneo Rt/Rw 012/004 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.” papar Jonser seperti dilansir Wartabanjar.com.

    Baca juga: BNN Kota Banjarbaru Sosialisasikan Bahaya Narkotika di SMPN 5 Banjarbaru

    Menurutnya, penangkapan pelaku peredaran narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis carisoprodol di Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat. Dari informasi itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang Perempuan An. MU di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat, Senin (16/09/2024) pukul 16.30 WITA.

    “Yang mana saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP serta barang bukti pendukung lainnya.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni 645 butir pil Carisoprodol seberat 335,4 gram, ⁠771 butir pil DMP dan ponsel Merk Pocco hitam.

    Baca Juga :   Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Banjar Sidak Bapokting ke Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI