Polisi Tangkap IR, Maling Motor Yang Beraksi di Jalan Ketapi Ujung

    WARTABANJAR.COM, TANBU – Polisi berhasil menangkap IR (27), seorang maling motor yang beraksi di Jl. Ketapi Ujung Gg. Belimbing Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (11/09/2024). Petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat juga mengamankan barang bukti motor Honda Scoopy bernopol DA 6067 GBP yang dicuri pelaku.

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tersebut. Melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/09/2024) malam. Anggota unit reskrim Polsek Simpang empat menangkap pelaku dengan diback-up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Paser.

    “Penangkapan dilakukan di Jl. Jendral Sudirman No. 19 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Tanah Paser, Kalimantan Timur. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Dua Pasangan Calon di Pilkada Jateng Penuhi Syarat, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut

    Menurutnya, maling motor ini bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, pelaku terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Sebagai informasi, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu (11/09/2024) sore waktu setempat. Kejadian berawal pada saat pelapor memarkirkan sepeda motornya di samping rumah.

    “Sebelumnya sepeda motor tersebut dipakai pelapor SA (31) ke Kantor Desa Bersujud untuk mengambil kupon gas. Saat memarkirkan kendaraannya, korban memang tidak mengunci stang,” katanya.

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kurau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI