Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, KPU Jakarta: Ketiga Paslon Belum Penuhi Syarat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut, ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ketiganya diminta segera memenuhi kekurangan persyaratan administrasinya.

    Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, usai merampungkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024.

    “KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (06/09/2024).

    Baca juga: MK Perkirakan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Meningkat, 308 PHPU Telah Diputus

    Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan BMS.

    “Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Dirinya menjelaskan, salah satu calon di Pilkada Jakarta belum menyetor laporan harta kekayaan atau LHKPN. Demikian juga dengan surat keterangan tidak sedang pailit dan tunggakan pajak.

    Baca juga: Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Pilih Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses

    “Misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada,” katanya.

    Selain itu, lanjut Wahyu, ada calon yang belum bisa membuktikan pendidikan terakhir melalui penyertaan ijazah terakhir. KPU Jakarta memberikan waktu selama tiga hari pada 6-8 September untuk melakukan perbaikan administrasi.

    Baca Juga :   Cek! 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Operasional Saat Laga Indonesia vs Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI