Polsek Simpang Empat Amankan Dua Pelaku Curanmor

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor berinisial MFJ dan AR. Selain menangkap kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas pada Selasa (03/09/2024). Menurutnya, petugas menangkap mereka di Jl. Kodeko Pal 6 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

    “Petugas berhasil mengamankan  satu orang pelaku Atas nama MFJ. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya atas nama AR,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kim So Yeon Bakal Jadi Penjual Produk ‘Dewasa’ Berlatar Tahun 90an di Drakor A Virtuous Business

    Jonser menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Jl. Transmigrasi Pal. 7 Rt. 005 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah bumbu pada Kamis (27/08/2024). Awalnya, wanita berinisial RH memarkirkan motornya tidak jauh dari warung korban. Untuk menghindari kejahatan, istri korban DA itu tak lupa mengunci setang Yamaha NMAX tersebut.

    “Istri korban masuk ke dalam rumah ganti pakaian. Setelah itu korban keluar dari warung nya dan mendapati motornya sudah tidak ada atau hilang,” paparnya.

    Akibat, korban langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30 juta.

    Baca juga: Musik Angklung Puluhan Anak Sambut Paus Fransiskus di Katedral Jakarta

    Baca Juga :   180 Pengurus Pemuda Kalsel Bersatu Resmi Dilantik, H Adrizal: "Jangan Hanya Minta Proposal!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI