RALAT:
Pemasangan foto dalam pemberitaan sebelumnya yang menampilkan foto Tan Paulin yang belakangan diketahui adalah bukan foto dari Tan Paulin.
Demikian atas kesalahan pemasangan Foto kami memohon maaf kepada Pihak yang dirugikan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tak seorangpun yang tak tersentuh hukum jika terlibat kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Seperti penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin.
Penyidik KPK juga telah memeriksa Tan Paulin di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (29/08/2024) kemarin.
“Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (Tan Paulin) hadir,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Indonesia Pastikan Satu Tiket ke FInal Korea Open 2024
KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” jelas Tessa.
Tessa memastikan, KPK tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi. Jika ada dugaan keterlibatan siapapun, penyidik bakal memprosesnya sebagai pertanggungjawabannya.