Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti 5 Gram Narkoba dari 3 Kasus

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu–sabu yang merupakan hasil pengungkapan dengan barang bukti seberat 5 gram atau lebih sebanyak 3 (tiga) kasus yang diungkap jajarannya Agustus 2024 lalu.

    Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah,  S.Tr.K., S.I.K kegiatan ini digelar di Kantor “Sanika Satyawada” Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 09.15 Wita.

    Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan dari 3 (tiga) kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan empat tersangka yang semuanya laki–laki.

    “Untuk total berat barang bukti sabu–sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 12,30 gram dimana sebagian disisihkan dengan berat 0,01 gram guna pemeriksaan di Laboratorium dan sabu seberat 1,00 gram juga disisihkan guna pembuktian di Sidang Pengadilan”, jelasnya.

    Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, dimasukkan ke dalam larutan detergen,  diaduk kemudian dibuang ke toilet dengan disaksikan 4 (empat) orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu Pihak Kepolisan dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru dan BNN Kota Banjarbaru. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Sampah Kembali Menumpuk di Bawah Jembatan Pasar Lama Banjarmasin, Ganggu Arus Lalu Lintas Sungai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI