WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari menebang pohon pisang milik sendiri, berujung ke kantor polisi.
Inilah yang terjadi pada TA (60), warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, usai menebang pohon pisang miliknya, TA terlibat cekcok dengan tetangganya, RUS (61) hingga berujung penganiayaan.
Kejadian bermula saat AT menebang pohon pisang yang mengenai mobil traktor milik RUS.
Pada Senin (05/08/2024) siang RUS pun mendatangi TA (60) di rumahnya.
RUS menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang oleh pelaku mengenai traktor milik RUS yang berada di samping rumah TA.
Baca juga: Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Mengaku Anak yang Dilakban Hyperaktif
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku dan korban yang bertetangga di Desa Pampanan terlibat cekcok mulut di kediaman TA.
“Saat terjadi cekcok mulut pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan 1 luka robek dibagian tangan kanan dan 2 luka robek dibagian kepala,” jelas Iptu Joko Sutrisno dikutip wartabanjar.com, Minggu (11/8/2024).
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM kemudian mengamankan pelaku TA di Polres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku TA dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm. (ernawati)