Pemilih Tidak Tercantum Alamat RT/RW Tetap Boleh Mencoblos dalam Pilkada di Jateng

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Bagaimana jika warga pada catatan kependudukan tidak tercantum alamat RT/RW jelas, atau bahkan tertulis 0 (nol)? Apakah tetap berhak ikut pemilihan kepala daerah? Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, tetap mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam data kependudukan dengan alamat RT/RW 0 atau nol, untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “RT/RW nol memang secara kependudukan ada dan diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di Semarang, Jumat (9/8/2024).

    Berdasarkan informasi dari Dispendukcapil, kata Zaini, munculnya warga dengan alamat RT/RW nol itu berasal dari kepindahan domisili melalui aplikasi tanpa menyertakan RT/RW dituju, melainkan bisa dengan hanya mencantumkan kelurahan.

    Baca juga:Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju Pilkada Jakarta, ini Alasannya

    “Dengan aplikasi, orang bisa langsung pindah ke mana dan tidak harus ditempatkan (mengisi, red) di RT/RW di mana berada. Maka rata-rata orang pindah penduduk hanya mencantumkan nama kelurahannya,” katanya seperti dikutip Antara.

    Namun, Dispendukcapil Kota Semarang secara kependudukan tetap mengakui warga yang pindah domisili dengan mencantumkan RT/RW nol tersebut sehingga KPU Kota Semarang tidak menghapus dari data pemilih.

    Jika dihapus dari daftar pemilih, Zaini khawatir jika mereka nantinya akan pindah memilih karena alasan tertentu tidak bisa mengurusnya.

    “Apabila kami hilangkan (dari daftar pemilih, red), khawatirnya nanti menjelang pencoblosan, hari H, dia mencari datanya mau pindah memilih enggak bisa. Jadi, KPU tidak ada kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dari RT/RW nol,” katanya.

    Baca Juga :   Eks Menteri Transportasi Singapura Segera Disidang, Bukti Termasuk Gratifikasi Tiket Nonton F1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI