WARTABANJAR.COM – Asuransi kendaraan akan diwajibkan mulai tahun 2025. Ini tertuang dalam aturan Third Party Liabilty (TPL).
Asuransi akan diwajibkan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan.
Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.
Baca Juga
Kondisi Gang Keramat Jadi Petunjuk Polisi Temukan Pembuang Bayi
Ia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi
Menurut Budi Herawan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.
Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.(atoe)
Editor Restu