Asuransi Kendaraan Wajib di 2025, Saat Perpanjang STNK

    WARTABANJAR.COMAsuransi kendaraan akan diwajibkan mulai tahun 2025. Ini tertuang dalam aturan Third Party Liabilty (TPL).

    Asuransi akan diwajibkan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan.

    Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.

    Baca Juga

    Kondisi Gang Keramat Jadi Petunjuk Polisi Temukan Pembuang Bayi 

    Ia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.

    “Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi

    Menurut Budi Herawan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

    Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

    “Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI