Ini Dia Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang Wanita Disabilitas, Korban Sempat Dicium

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan oknum sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial C.

    Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial IA (50) ditangkap anggota Subdit Jatanras pada Rabu (17/7) kemarin.

    “Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50),” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

    Atas perbuatannya, lanjut Ade Ary, pelaku IA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Tersangka terancam pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    “Tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal lima tahun lebih,” tukasnya.

    Sebelumnya, seorang perempuan disabilitas berinisial CD (50) diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oknum sopir taksi online.

    Peristiwa ini sempat viral usai korban menceritakan di media sosial.

    Tindak pelecehan terhadap CD terjadi pada Selasa (8/7) sore.

    Saat itu, dia menggunakan taksi online dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

    Sesampainya di tujuan, korban minta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil.

    Di sini sopir melakukan pelecehan verbal menggunakan kata-kata, “jangankan memegang tangan, menggendong saja mau”.

    Baca Juga :   Twibbon dan Ucapan Penuh Makna untuk Hari Guru Nasional 25 November 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI