WARTABANJAR.COM, PATI – Polisi di daerah Pati, Jawa Tengah, menangkap ayah K (49) yang memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 18 tahun berkali-kali di Pati.
Terungkap fakta tersangka menyuntik KB anaknya yang diperkosa agar tidak hamil.
Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati.
“Yang disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Alfan.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan telepon seluler milik tersangka,” pungkasnya.
Dalam aksinya pelaku membawa korban ke hotel dan diancam apabila melapor.
Tidak hanya di hotel, pelaku juga menggarap korban di rumah.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.
Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan kebejatan ayah kandungnya, kemudian mengadu kepada pamannya yang melaporkan ke polisi.
Meski pelaku sudah ditangkap, korban mengalami trauma sering histeris bila bertemu pria tidak dikenal. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi