WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana mencabut kebijakan orang masuk wilayah setempat dari luar daerah yang diwajibkan membawa hasil tes swab PCR.
“Ini mau saya cabut, dicabutkan gak boleh dilakukan oleh gubernur sendiri, kemarin rapat dengan Forkopimda, nanti kami koordinasi dan evaluasi,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangkaraya, Selasa.
Untuk itu pihaknya akan melakukan rapat bersama seluruh pihak terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi mengenai kebijakan tersebut.
“Nanti kami berkoordinasi dan evaluasi. Itu akan kami pikirkan,” jelasnya kepada awak media.
Hal itu ia sampaikan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di kawasan Pasar Kahayan, Palangkaraya, bersama unsur Forkopimda, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Ketua DPRD Wiyatno dan lainnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya juga berencana mewajibkan masyarakat setempat yang menginap di hotel agar terlebih dahulu mengikuti tes swab antigen guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Antigennya gratis, pemerintah yang siapkan, bukan pihak hotel yang menyiapkan,” tegasnya.
Sugianto menjelaskan setiap kebijakan yang pihaknya ambil dan laksanakan, pasti akan dievaluasi bersama seluruh pihak terkait lainnya.
Diketahui bersama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.
Diantaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. (ant)
Editor: Hasby
Kalteng Akan Cabut Kebijakan Masuk Wajib Tes PCR
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com