WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda vonis Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Dirinya dimejahijaukan dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, sidang pembacaan vonis yang semula diagendakan pada hari ini, Kamis (27/06/2024), tidak dapat dilakukan karena majelis hakim belum rampung bermusyawarah. Karena itulah sidang diagendakan ulang pada Kamis (04/07/2024) pekan depan.
“Untuk pembacaan putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian, terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Dennie seperti dikutip Wartabanjar.com di ruang sidang.
Baca juga: Jakarta Masuk 10 Besar Kota Paling Macet Sedunia
Pada perkara ini, Edward dituntut pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/06/2024).
Menurut jaksa, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.