Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Ingatkan Sanksi Hukumnya

    WARTABANJAR.COM, BOGOR – Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) mengingatkan kepada pengunjung terkait Undang-Undang Perlindungan Satwa. Peringatan itu menyusul ulah salah seorang pengunjung yang memberi makan kuda nil dengan sampah plastik.

    “Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa,” ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/06/2024).

    Alexander menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dapat berimplikasi hukum jika ada pengunjung Taman Safari yang tidak mematuhinya.

    Baca juga: Kominfo: Layanan Keimigrasian Mulai Pulih, Buntut Tumbangnya Pusat Data Nasional

    “Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sebelumnya, seorang pengunjung merekam aksi mobil pengunjung lain yang berada di depannya sedang akan memberikan makan wortel ke kuda nil, Kamis (20/06/2024). Alih-alih melepaskan wortelnya ke mulut hewan tersebut, justru yang dilempar sampah plastik.

    Kejadian itu langsung viral di media sosial hingga banyak komentar negatif warganet tentang aksi tak terpuji tersebut. Akibatnya, petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor yang mendengar informasi itu langsung sigap mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil.

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI