Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/06/2024). Vonis itu lantaran Achsanul terbukti menerima uang USD 2,64 juta atau setara Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di persidangan.

    Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Presiden Kumpulkan Para Menterinya

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Terdakwa Achsanul juga diminta bayar denda Rp250 juta. Jika denda seperempat miliar itu tak dibayarkan, maka Achsanul wajib menggantinya dengan pidana kurungan 4 bulan.

    “Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim Fahzal.

    Baca juga: Proses Pencarian Pelajar MAN 3 Banjar Tenggelam di Danau di Landasan Ulin Masih Dilakukan

    Hakim menuturkan, hal memberatkan mantan anggota BPK itu adalah terdakwa sebagai penyelenggara negara tak mewujudkan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Sementara hal meringankan Achsanul yaitu terdakwa dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dibui, dan telah mengembalikan semua uang yang diterimanya secara tidak sah senilai USD 2,64 juta (setara Rp40 miliar).

    Baca Juga :   Moralitas Politik Aparat Diuji, BG Kembali Ingatkan Soal Sanksi Pidana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI