WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat. PP dengan Nomor 21 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Nantinya, gaji para pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Seperti dikutip Wartabanjar.com, Pasal 5 PP 21/2024 tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: Kebakaran di Desa Sungai Pimping Kabupaten Tabalong
Lalu pada Pasal 7 dijelaskan, rincian pekerja yang masuk dalam kriteria yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Baca juga: Tagar Lovely Runner Episode 16 Trending di X, Tamat dengan Rating Tertinggi
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Seperti dilansir dari laman resminya, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan.
Baca juga: Kiky Saputri Sindir Kebijakan Tapera ‘Tabungan Penderitaan Rakyat’
Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.







