WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sejumlah tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Tanah Laut ternyata belum memenuhi kewajiban pajak.
Tim gabungan Pemkab Tala melakukan penyisiran terhadap objek usaha sarang walet yang tidak bayar pajak tersebut.
Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah Tanah Laut, Badan Pendapatan Daerah, Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pintu memberikan teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum menunaikan pajak dengan memasang stiker pemberitahuan, Senin (27/5/2024).
Penempelan stiker tersebut, dilakukan di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung.
Pemasangan stiker setelah pihaknya melayangkan surat teguran tidak adanya respon dari pengusaha sarang burung walet.
Kegiatan dilaksanakan Tim PAD Kabupaten Tanah Laut oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolpp dan Damkar Tala, Badan Pendapatan Daerah.
“Kegiatan diikuti bidang Pendataan dan bidang Penagihan dan pemeriksaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diikuti Bidang Perizinan Jasa Usaha,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri.
Petugas pemungutan pajak sarang burung walet telah bekerja sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Akan tetapi masalah wajib pajak sarang burung kurang bekerjasama dengan petugas dan kesadaran membayar pajak yang masih rendah.
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka Peningkatan PAD, untuk menjadi perhatian wajib objek pajak dalam menunaikan kewajibannya. (ernawati)