WARTABANJAR.COM, BARITO KUALA – Rapat Evaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI) digelar di Aula Bahalap, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (20/05).
Kadis Perumahan dan Permukiman Akhdiyat Sabari, menyampaikan bahwa program PADU SERASI merupakan upaya bersama yang dilaksanakan secara terintegrasi.
Program antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi akibat pemilik sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga
Tusuk Korban 4 Kali Hingga Tewas, Pelaku Menyesal dan Beberkan Alasannya
“Capaian kegiatan tahun 2024 sebagian dari pelaksanaan program di lapangan lokasi hanya satu yaitu di Desa Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh, gelombang pertama ada 32 perkara kemudian gelombang kedua ada 12 perkara, jadi totalnya ada 44 perkara,” ungkapnya.
“Seluruh perkara tersebut telah diproses melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri dan ditindak lanjuti oleh kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat tanah dengan pendampingan administratif oleh Tim PADU SERASI,” ungkap Akhdiyat.
Dalam sambutan Bupati Barito Kuala yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor berpesan permasalahan dibidang tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis.
“Kita telah berupaya memberikan solusi hukum yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi, namun sebagaimana program strategis lainnya tentu perlu kita evaluasi bersama apa saja yang berjalan baik, tantangan apa yang dihadapi serta bagaimana Langkah-langkah kedepan agar program ini semakin tepat sasaran dan berkelanjutan” tegasnya.







