Bupati berharap permasalahan tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terpadu melalui kolaborasi antara Pemkab Barito Kuala, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan.
Ketiganya memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan investasi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Barito Kuala serta untuk melaksanakan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan pertanahan khususnya di desa eks transmigrasi.
“Rapat evaluasi ini saya harap menjadi dasar kuat untuk peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Barito Kuala,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Ben)
Editor Restu







