Polsek Banua Lawas Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di 2 Desa

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Banua Lawas memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Desa Hapalah dan Desa Bangkiling Raya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (21/5/2024) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banua Lawas, IPDA Gigih Sutanto menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Banua Lawas.

    “Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujarnya, dikutip Kamis (23/5/2024) dari laman Polres Tabalong.

    Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Polsek Banua Lawas guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam.

    Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2024, RSUD Ulin Nyatakan Metode Baru Perawatan Kolostomi Raih Juara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI