WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin mengamankan Wahyu Noranda (37), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Karyawan swasta itu diamankan di kawasan Jalan Antasan Raden, Gang Express Rt 25, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Selasa (07/05/2024) malam.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar membenarkan kabar penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat 4,44 gram di kediaman pelaku,” ujar Kapolsek, Jumat (10/05/2024) malam.
Baca juga: Pemerintah Palestina Yakini Indonesia Akan Terus Mendukung
Selain itu, lanjut Aris, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti dua buah sendok plastik dari sedotan, tiga bungkus plastik klip, dan barang bukti lainnya.
“Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebuah bong, dan sebuah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol,” papar Aris seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya, pelaku pengedar narkotika dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Calon Independen DKI Wajib Serahkan KTP Sebanyak Ini?
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, sementara ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. (Iqnatius)