“Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebuah bong, dan sebuah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol,” papar Aris seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya, pelaku pengedar narkotika dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Calon Independen DKI Wajib Serahkan KTP Sebanyak Ini?
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, sementara ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko







