Daftar 17 Bandara ‘Dicopot’ Status Bandara Internasional Termasuk Syamsudin Noor

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

    Kemenhub menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

    Keputusan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

    Baca Juga

    BPBD Banjarmasin Peringatkan Warga Waspada Kenaikan Air Sungai

    Tujuannya, untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

    “KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, dikutip Sabtu (27/4).

    Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

    1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

    2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

    3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

    4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

    5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

    6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

    Baca Juga :   Menlu Selandia Baru Ungkapkan Hal Ini Pasca Kapten Philip Bebas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI