WARTABANJAR.COM – Kasus Nenek Minah memungut buah kakau milik orang lain dihukum 1 bulan 15 hari dan kasus Kakek Samirin di Sumatera yang memungut sisa karet dengan nominal 17 ribu mendapat hukuman 2 bulan diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan.
Adapun syarat yang diberlakukan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang diderita korban di bawah 2,5 juta, serta ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Seksi A Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Elita Inas Putrihartiwi saat gelaran talkshow “Jaksa Menyapa” di Radio Suara Banjar, Rabu (24/4/2024) siang.
“Apabila ada kasus korupsi kami tidak ada pandang bulu, tetapi ketika ada perkara-perkara yang melibatkan masyarakat yang tidak mampu, kami akan menggunakan hati nurani dan empati melalui RJ itu,” ucapnya.
Baca Juga
Penampkan Makhluk Halus Terekam CCTV di Landasan Ulin Banjarbaru
Tujuan RJ yang mulai diberlakukan tahun 2020 sendiri menurutnya bukan untuk membalaskan dendam akan tetapi untuk memulihkan keadaan seperti semula.
Dimana jaksa, pelaku dan korban bahkan tokoh masyarakat terlibat dalam menyelesaikan perkara untuk penghentian penuntutan dengan berbagai syarat.
Tahapan yang dilaluipun cukup panjang, yakni ekspos ke Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejaksaan Agung hingga pimpinan tertinggi kejaksaan setempat.
“Ini yang membuat masyarakat marah, kenapa sih jaksa ini jahat sekali,” ujarnya mencontohkan.
Hadir menemani Elita, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar Paradisa Eksakta Gheosa menambahkan, harapan baru bagi para pencari keadilan tersebut bisa dilakukan seorang jaksa.