Tahapan yang dilaluipun cukup panjang, yakni ekspos ke Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejaksaan Agung hingga pimpinan tertinggi kejaksaan setempat.
“Ini yang membuat masyarakat marah, kenapa sih jaksa ini jahat sekali,” ujarnya mencontohkan.
Hadir menemani Elita, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Banjar Paradisa Eksakta Gheosa menambahkan, harapan baru bagi para pencari keadilan tersebut bisa dilakukan seorang jaksa.
“Tindakan kejahatan keamanan negara, makar, merendahkan martabat presiden dan wakil presiden itu tidak bisa RJ,” ujarnya.
Jaksa Elita menyebut penyelesaian kasus dengan cara RJ yang dikatakan memang tidak layak untuk disidangkan, pada tahun 2023 sebanyak 5 perkara, sementara tahun 2024 hingga bulan April ini sebanyak 2 kasus yakni perkara penadahan dan penganiayaan.
Pengajuan RJ atau perdamaian oleh jaksa sendiri dikatakan Elita tidak sedikit ditolak oleh korban lantaran berbagai alasan, seperti syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh tersangka yakni ganti rugi yang diderita korban.(ip Banjar)
Editor Restu







