WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria berinisial MY (45) warga Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut diamankam Satresnarkona Polres Banjar karena kepemilikikan sabu.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram yang disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri,” ujar Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Senin (16/4/2024).
Baca Juga
Besok PAM Stop Leding Wilayah Banjarmasin Barat dan Selatan
Selanjutnya, sekitar pukul 00.55 WITA, penyelidikan dilanjutkan di kamar sebuah hotel tempat pelaku menginap.
“Disana kita menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram. Pelaku juga mengakui barang-barang itu miliknya,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkotika Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)
Editor