WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan MR (22) warga Gunung Raja, Kabupaten Tanah Laut di Jalan Rahayu, Sungai Paring Martapura pada Minggu (14/4/2024).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku dalam menyediakan narkotika.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak earphone dalam box motor MR (22).
Baca Juga







