Korlantas Polri Beri Toleransi Pemilik SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya pada Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Hal itu karena mereka tidak bisa melakukan perpanjangan saat libur lebaran.

    Demikian dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di Cikampek, Jumat (05/04/2024). Dirinya menyampaikan, setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.

    “Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur berakhir.

    “Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang),” katanya.

    Sebaga informasi, pada libur lebaran Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

    Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Masyarakat juga bisa memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan. Selain itu masyarakat juga diminta menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.

    Baca Juga :   KPU Sesalkan Aksi Carok di Madura Saat Kampanye Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI