WARTABANJAR.COM, MAHAKAM ULU – Unit Reskrim Polsek Long Apari berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu.
Tersangka, HN (33 tahun), ditangkap setelah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, korban yang diketahui bernama S, sedang melintas di jalan poros Tiong Ohang.
Baca juga: Pejuang Veteran di Tanah Laut Ini Terharu Dapatkan Paket Lebaran dari Pemkab
Korban bertemu dengan tersangka, yang mengajaknya untuk pergi ke Jalan Baru (JB).
Namun, korban curiga dengan alasan tersangka dan mencoba untuk bertanya lebih lanjut.







