Suami Sandra Dewi Bakal Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Sandra Dewi, Harvey Moeis, bakal dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung RI.

“Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Kejagung juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi, terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Baca juga: Puluhan Remaja Hendak Bagarakan Sahur Diamankan Tim Gabungan di Jalan Veteran

Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.

Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, hasil pengelolaannya dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp271 triliun, menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi