TKW Asal Banua Lawas Laporkan Adik ke Polisi Setelah Diancam Pakai Sajam

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, melaporkan adik kandungnya ke polisi.

    TKW berinisial R (38) melaporkan adiknya berinsial B (22) setelah mendapat pengancaman menggunakan senjata tajam.

    Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Kapolsek Banua Ipda Gigih Sutanto dan jajarannya, mengamankan B, Senin (18/3/2024) malam.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku B diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.

    Baca juga: Wanita Muda Sembunyikan Sabu di Lipatan Uang, Ditangkap Polres Tabalong Saat Naik Motor di Desa Kapar

    Korban pengancaman merupakan kakak kandung korban yang bekerja sebagai TKI dan rumahnya bersebelahan dengan rumah B.

    Berawal ketika keponakan R mengetahui rumah milik R yang tidak ditinggali ternyata disewakan oleh pelaku tanpa seizin R.

    Anak R kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu masih di luar negeri.

    Mendapat laporan itu, R kemudian pulang untuk menyelesaikan permasalahannya.

    Senin (18/03/2024) pagi, korban mendatangi rumah pelaku untuk penyelesaian masalah namun tidak dibukakan pintu.

    Sorenya saat korban dan keponakannya berada di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku keluar rumah sambil marah-marah membawa sebilah senjata tajam jenis belati.

    Senjata tajam tersebut diacungkan ke arah korban dan saksi seraya mengucapkan ancaman kalau ikut campur masalah saya ini akan saya bunuh, dan siapa yang jago keluar dari rumah maka akan saya bunuh.

    Baca Juga :   18 Hari Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus, Potensi Kerugian Negara Rp15 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI